Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul terus berinovasi dalam melayani masyarakat. Semua bidang terus melakukan terobosan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mempermudah warga dalam mengakses layanan administrasi kependudukan. Salah satu inovasi tersebut yaitu layanan pengecekan permohonan KTP secara online yang bisa diakses melalui alamat https://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/permohonan-ktp/ atau melalui alamat https://bit.ly/ktpgk .
Anda cukup memasukkan masukkan nomer NIK kemudian akan ditapilkan keterangan status Permohonan KTP yang anda ajukan. Berikut ini keterangan status yang akan tampil setelah anda melakukan pengecekan permohonan KTP:
Baru
Permohonan KTP Anda menunggu antrian untuk dilakukan proses pencetakan.
Cetak
Permohonan KTP Anda sudah diproses dan KTP anda sudah tercetak dan dapat diambil di Kantor Kecamatan.
Sudah Diterima
KTP Anda sudah diserahkan.
Tidak dapat diproses. Silahkan hubungi operator kecamatan
Permohonan KTP anda tidak dapat diproses karena ada ketidaksesuaian data atau karena ada sebab lain.
Proses ulang karena kesalahan pencetakan.
Permohonan KTP anda sudah tercetak tetapi ada kesalahan cetak sehingga dikembalikan untuk dicetak kembali.
Permohonan dibatalkan
Permohonan KTP anda tidak dapat diproses karena ada ketidaksesuaian data atau karena ada sebab lain.
Permohonan yang bisa dicek statusnya adalah permohonan KTP yang diajukan mulaj tanggal 1 Januari 2015. Pencetakan sebelum tanggal tersebut masih menjadi kewenangan pusat sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul hanya menerima hasil pencetakan yang dilakukan oleh Ditjen Adminduk Kementrian Dalam Negeri. Jika Anda mengikuti perekaman EKTP massal dan sampai saat ini belum menerima KTP, silahkan mengajukan permohonan pencetakan KTP di Kantor Kecamatan tempat anda berdomisili tanpa harus melakukan perekaman lagi dan akan dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.
Melalui pengecekan permohonan secara online ini diharapkan mempermudah untuk mengetahui status permohonan KTP yang mereka ajukan. Dengan adanya layanan ini masyarakat tidak perlu bolak-balik ke Kantor Kecamatan hanya untuk menanyakan permohonan KTP mereka sudah tercetak atau belum.
Yuyun Retna Pramuji
Pengolah dan Penyaji Data Bidang Data Dan Informasi